HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI
FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]
Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072
Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan
orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin
non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?
Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi
karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh
(menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka.
Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang
telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan
kemuliaan
yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak
maka boleh menggabung kedua kalender tersebut.
Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi
wa
Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`
Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz
************************
FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN
Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang
pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan
kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena
dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan
tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari
sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri
menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk
menyelisihi mereka.
Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl
merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu
wa Ta’ala :
يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ
هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ
Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu
adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah:
189]
Ini berlaku untuk semua manusia
Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :
ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ
اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ
اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]
Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang
berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam
menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab,
Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok
asal.
Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini
adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas
dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya
hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas
langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan
atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di
antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang
semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita
dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender
masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah
kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak
memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi
kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita
mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal
masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang
telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender
hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah
dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam
rangka menghinakan mereka.
Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti
ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka
jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah
terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal masehi sekian.
Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari
pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa
kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas
kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-
perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan
perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga
akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga.
Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri
kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan
sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?
Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita
bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku
dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya,
yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian
setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira
mungkin tidak?
Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.
(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)
*****************************************
FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN
Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai
bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?
Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk
tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun
tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman
tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender
hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan
diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada
mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka,
sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas
kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun
(masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam
agama mereka).
Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal
tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka,
berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi
Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan
oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan
para
sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi
kita.
(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )
[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam
Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ »
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum
tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan
oleh
Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]
------
Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=292
Dinukil dari Milis Group AUDIOSALAF
12/31/2008
(Fatwa) Hukum Menggunakan Kalender Masehi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar