12/31/2008

FATWA LAJNAH DA'IMAH (DEWAN TETAP ARAB SAUDI) SEPUTAR BENCANA DI JALUR GAZA

FATWA LAJNAH DA'IMAH (DEWAN TETAP ARAB SAUDI) SEPUTAR BENCANA DI JALUR GAZA

Penulis : Lajnah Da'imah Lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta'

Kategori : Fatwa

Segala puji hanyalah milik Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi dan rasul yang paling mulia, nabi kita Muhammad dan kepada keluarga beliau beserta para shahabatnya dan ummatnya yang setia mengikutinya sampai akhir zaman. Wa ba'da;

Sesungguhnya Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al 'Ilmiyah wal Ifta' (Dewan Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) di Kerajaan Saudi Arabia mengikuti (perkembangan yang terjadi) dengan penuh kegalauan dan kesedihan akan apa yang telah terjadi dan sedang terjadi yang menimpa saudara-saudara kita muslimin Palestina dan lebih khusus lagi di Jalur Gaza, dari angkara murka dan terbunuhnya anak-anak, kaum wanita dan orang-orang yang sudah renta, dan pelanggaran- pelanggaran terhadap kehormatan, rumah-rumah serta bangunan-bangunan yang dihancurkan dan pengusiran penduduk. Tidak diragukan lagi ini adalah kejahatan dan kedzaliman terhadap penduduk Palestina.

Dan dalam menghadapi peristiwa yang menyakitkan ini wajib atas ummat Islam berdiri satu barisan bersama saudara-saudara mereka di Palestina dan bahu membahu dengan mereka, ikut membela dan membantu mereka serta bersungguh-sungguh dalam menepis kedzaliman yang menimpa mereka dengan sebab dan sarana apa pun yang mungkin dilakukan sebagai wujud dari persaudaraan seagama dan seikatan iman. Allah Ta'ala berfirman: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara". (Al Hujurat: 10) dan Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: "Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain". (At-Taubah: 71) dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Seorang mukmin bagi mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan yang saling menopang, lalu beliau menautkan antar jari-jemari (kedua tangannya)". (Muttafaqun 'Alaihi) dan beliau juga bersabda: "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal kasih sayang, kecintaan dan kelemah-lembutan diantara mereka adalah bagaikan satu tubuh, apabila ada satu anggotanya yang sakit maka seluruh tubuh juga merasakan sakit dan tidak bisa tidur". (Muttafaqun 'Alaihi) dan beliau juga bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak mendzalimi saudaranya, tidak menipunya, tidak memperdayanya dan tidak meremehkannya". (HR. Muslim)

Dan pembelaan bentuknya umum mencakup banyak aspek sesuai kemampuan sambil tetap memperhatikan keadaan, apakah dalam bentuk benda atau suatu yang abstrak dan apakah dari awam muslimin berupa harta, makanan, obat-obatan, pakaian, dan yang lain sebagainya. Atau dari pihak pemerintah Arab dan negeri-negeri Islam dengan mempermudah sampainya bantuan-bantuan kepada mereka dan mengambil posisi dibelakang mereka dan membela kepentingan- kepentingan mereka di pertemuan-pertemuan , acara-acara, dan musyawarah-musyawar ah antar negara dan dalam negeri. Semua itu termasuk ke dalam bekerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan yang diperintahkan di dalam firman-Nya: "Dan bekerjasamalah kalian di atas kebajikan dan ketakwaan". (Al Ma'idah: 2)

Dan termasuk dalam hal ini juga, menyampaikan nasihat kepada mereka dan menunjuki mereka kepada setiap kebaikan bagi mereka. Dan diantaranya yang paling besar, mendoakan mereka pada setiap waktu agar cobaan ini diangkat dari mereka dan agar bencana ini disingkap dari mereka dan mendoakan mereka agar Allah memulihkan keadaan mereka dan membimbing amalan dan ucapan mereka.

Dan sesungguhnya kami mewasiatkan kepada saudara-saudara kami kaum muslimin di Palestina untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya, sebagaimana kami mewasiatkan mereka agar bersatu di atas kebenaran dan meninggalkan perpecahan dan pertikaian, serta menutup celah bagi pihak musuh yang memanfaatkan kesempatan dan akan terus memanfaatkan (kondisi ini) dengan melakukan tindak kesewenang-wenangan dan pelecehan.

Dan kami menganjurkan kepada semua saudara-saudara kami untuk menempuh sebab-sebab agar terangkatnya kesewenang-wenangan terhadap negeri mereka sambil tetap menjaga keikhlasan dalam berbuat karena Allah Ta'ala dan mencari keridha'an-Nya dan mengambil bantuan dengan kesabaran dan shalat dan musyawarah dengan para ulama dan orang-orang yang berakal dan bijak disetiap urusan mereka, karena itu semua potensial kepada taufik dan benarnya langkah.

Sebagaimana kami juga mengajak kepada orang-orang yang berakal di setiap negeri dan masyarakat dunia seluruhnya untuk melihat kepada bencana ini dengan kacamata orang yang berakal dan sikap yang adil untuk memberikan kepada masyarakat Palestina hak-hak mereka dan mengangkat kedzaliman dari mereka agar mereka hidup dengan kehidupan yang mulia. Sekaligus kami juga berterima kasih kepada setiap pihak yang berlomba-lomba dalam membela dan membantu mereka dari negara-negara dan individu.

Kami mohon kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang husna dan sifat-sifat- Nya yang tinggi untuk menyingkap kesedihan dari ummat ini dan memuliakan agama-Nya dan meninggikan kalimat-Nya dan memenangkan para wali-Nya dan menghinakan musuh-musuh- Nya dan menjadikan tipu daya mereka boomerang bagi mereka dan menjaga ummat Islam dari kejahata-kejahatan mereka, sesungguhnya Dialah Penolong kita dalam hal ini dan Dzat Yang Maha Berkuasa.

Dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta shahabatnya dan ummatnya yang mengikuti beliau dengan baik sampai hari kiamat.

Diterjemahkan dari http://www.sahab. net/home/ index.php? threads_id= 152

http://www.sahab. net/home/ index.php? threads_id= 152

Tanggal kirim : 01/01/2009

http://mimbarislami .or.id/?module= artikel&action=detail&arid=151

http://ahlussunnah- jakarta.com/ artikel_detil. php?id=282

Dinukil dari milis nashihah

__._,_.___

(Fatwa) Hukum Menggunakan Kalender Masehi

HUKUM MENGGUNAKAN KALENDER MASEHI
FATWA AL-LAJNAH AD-DÂ`IMAH LIL BUHÛTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTÂ`
[KOMISI TETAP UNTUK PEMBAHASAN ILMIAH DAN FATWA - ( SAUDI ‘ARABIA ) ]

Pertanyaan Ke-2 dari fatwa nomor 2072

Pertanyaaan : Bolehkah berinteraksi dengan kalender masehi dengan
orang-orang tidak mengetahui kalender hijriyah, seperti kaum muslimin
non arab atau atau orang-orang kafir mitra kerja?

Jawaban : Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender masehi
karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentu tasyabbuh
(menyerupai) [1] orang-orang nashara dan termasuk syiar agama mereka.
Sebenarnya kaum muslimin, walhamdulillâh telah memiliki kalender yang
telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam sekaligus ini merupakan
kemuliaan
yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat terdesak
maka boleh menggabung kedua kalender tersebut.

Wabillahit Taufiq. Washallallâhu ‘ala Nabiyinâ Muhammad wa Âlihi
wa
Shabihi wa sallam
Al-Lajnah Ad-Dâ`imah Lil Buhûtsil ‘Ilmiyah Wal Iftâ`

Anggota : Bakr Abû Zaid
Shâlih Al-Fauzân
‘Abdullâh bin Ghudayyân
Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Azîz Âlusy Syaikh
Ketua : ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillâh bin Bâz
************************
FATWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHÂLIH AL-’UTSAIMÎN

Pertanyaan: Fadhîlatusy Syaikh, pertanyaanku ini ada 2 hal. Yang
pertama bahwa sebagian orang mengatakan kita tidak boleh mengedepankan
kalender masehi daripada kalender hijriyyah, dasarnya adalah karena
dikhawatirkan terjadinya loyalitas kepada orang-orang kafir. Akan
tetapi kalender masehi lebih tepat dari pada kalender hijriyyah dari
sisi yang lain. Mereka mengatakan sesungguhnya mayoritas negeri-negeri
menggunakan kalender masehi ini sehingga kita tidak bisa untuk
menyelisihi mereka.

Jawaban: Bahwa realita penentuan waktu berdasarkan pada hilâl
merupakan asal bagi setiap manusia, sebagaimana firman Allah subhanahu
wa Ta’ala :

يَسْأَلونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ
هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl. Katakanlah: “Hilâl itu
adalah
tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; [Al Baqarah:
189]

Ini berlaku untuk semua manusia

Dan bacalah firman Allah ‘Azza wa Jalla :

ِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللهِ
اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ
اللهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ
وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram.” [At Taubah: 36]

Bulan-bulan apakah itu? Maka tidak lain adalah bulan-bulan yang
berdasarkan hilâl. Oleh karena itu NabiShalallahu ‘alaihi wasallam
menafsirkan bahwasannya empat bulan tersebut adalah : Rajab,
Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Inilah yang merupakan pokok
asal.

Adapun bulan-bulan yang ada di tengah-tengah manusia sekarang ini
adalah bulan-bulan yang bersifat perkiraan dan tidak dibangun di atas
dasar yang tepat. Kalau seandainya hal itu berdasarkan bintang niscaya
hal itu ada dasarnya karena bintang sangat jelas keberadaannya di atas
langit dan waktu-waktunya. Akan tetapi bulan-bulan yang didasarkan
atas prasangka tersebut tidaklah memiliki dasar. Sebagai bukti, di
antara bulan tersebut ada yang 28 hari dan sebagiannya 31 hari yang
semua itu tidak ada dasarnya sama sekali. Akan tetapi apabila kita
dihadapkan pada dilema berupa kondisi harus menyebutkan kalender
masehi ini, maka kenapa kita harus berpaling dari kalender hijriyyah
kemudian lebih memilih kalender yang sifatnya prasangka dan tidak
memiliki dasar tersebut?! Suatu hal yang sangat mungkin sekali bagi
kita untuk menggunakan penanggalan hijriyyah ini kemudian kita
mengatakan bahwa tanggal hijriyyah sekian bertepatan dengan tanggal
masehi sekian. Karena melihat kebanyakan dari negeri-negeri Islam yang
telah dikuasai oleh orang-orang kafir kemudian mereka merubah kalender
hijriyyah tersebut kepada kelender masehi yang hakekatnya itu adalah
dalam rangka untuk menjauhkan mereka dari perkara tersebut dan dalam
rangka menghinakan mereka.

Maka kita katakan, apabila kita dihadapkan pada musibah yang seperti
ini sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka
jadikanlah yang pertama kali disebut adalah kalender hijriyyah
terlebih dahulu kemudian kita katakan bahwa tanggal hijriyyah sekian
bertepatan dengan tanggal masehi sekian.

Kemudian si penanya tadi mengatakan bahwa sisi yang kedua dari
pertanyaan tersebut bahwa beberapa perusahaan mereka mengatakan bahwa
kami tidak menggunakan kalender masehi ini untuk maksud berloyalitas
kepada orang-orang kafir, akan tetapi karena keadaan perusahaan-
perusahaan yang ada di dunia ini yang kita menjalin hubungan
perdagangan bersamanya, menggunakan kalender masehi juga sehingga
akhirnya kita pun mau tidak mau menggunakan kalender masehi juga.
Kalau tidak maka disana ada suatu hal yang bisa memudharatkan diri
kami baik dari hal-hal yang berkaitan dengan transaksi dagang dan
sebagainya. Maka apa hukum permasalahan ini?

Jawabanya: Bahwa hukumnya adalah suatu yang mudah. Sebenarnya kita
bisa menggabung antara keduanya. Misalnya engkau mengatakan bahwa aku
dan fulan bersepakat dalam kesepakatan dagang pada hari ahad misalnya,
yang hari tersebut bertepatan dengan bulan hijriyyah sekian, kemudian
setelah itu baru kita sebutkan penanggalan masehinya, kira-kira
mungkin tidak?

Penanya menjawab: Tentu, sesuatu yang mungkin.
(Liqâ`âtul Bâbil Maftûh)

*****************************************
FATWA FADHÎLATUSY SYAIKH SHÂLIH BIN FAUZÂN AL-FAUZÂN

Pertanyaan : Apakah menggunakan kalender masehi termasuk sebagai
bentuk wala’ (loyalitas) terhadap Nashara?

Jawab : Tidak termasuk sebagai bentuk loyalitas tetapi termasuk bentuk
tasyabbuh (penyerupaan) dengan mereka (Nashara). Para shahabat pun
tidak menggunakannya, padahal kalender masehi telah ada pada zaman
tersebut. Bahkan mereka berpaling darinya dan menggunakan kalender
hijriyyah. Ini sebagai bukti bahwa kaum muslimin hendaknya melepaskan
diri dari adat kebiasaan orang-orang kafir dan tidak membebek kepada
mereka. Terlebih lagi kalender masehi merupakan simbol agama mereka,
sebagai bentuk pengagungan atas kelahiran Al-Masîh dan perayaan atas
kelahiran tersebut yang biasa dilakukan pada setiap penghujung tahun
(masehi). Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh Nashara (dalam
agama mereka).

Maka kita tidak ikut andil dengan mereka dan tidak menganjurkan hal
tersebut sama sekali. Apabila kita menggunakan kalender mereka,
berarti kita menyerupai mereka. Padahal kita -dan segala pujian bagi
Allah semata- telah memiliki kalender hijriyyah yang telah ditetapkan
oleh Amîrul Mu`minîn ‘Umar bin Al-Khaththâb bagi kita di hadapan
para
sahabat Muhajirin dan Anshar ketika itu. Maka ini sudah cukup bagi
kita.

(Al-Muntaqâ min Fatâwa Al-Fauzân XVII / 5, fatwa no. 153 )
[1] Perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dilarang dalam
Islam. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ »

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk kaum
tersebut.” [HR. Ahmad II/50 dan Abû Dâwud no. 4031. dishahihkan
oleh
Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Al-Irwâ` no. 1269]
------
Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=292

Dinukil dari
Milis Group AUDIOSALAF

Ulama menyikapi hari raya non muslim (Natal/Tahun baru)

Penulis: Syaikh Muhammad Ibn Shalih al Utsaimin rahimahullah
Fatwa-Fatwa, 25 Desember 2004, 19:03:29
Menyikapi Perayaan Natal oleh Syaikh Muhammad ibn Sholih Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka ? (Misal : Merry Christmas, Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red) Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat dimana mereka merayakannya. Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban: Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ”Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata: “Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat Hari rraya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, jika orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan ALLAH.” –Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim rahimahullah)–

(Syaikh Utsaimin melanjutkan) Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk meridhai syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena ALLAH Ta’ala tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلاَ يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
Artinya : “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS Az Zumar 39: 7].

Dan dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا
Artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS Al Maaidah: 3]

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai ALLAH, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. ALLAH berfirman tentang Islam :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الإِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS Aali 'Imran: 85]

Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya Hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada hanya sekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur dari bekerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’ Shirathal Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada mereka bisa jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. –Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
------------------------------------------------------
Kutipan dari Sahab : (Alamat url sumber http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?%20%20s=35fa99f9d789184f931aaa011cacb771&threadid=316084

الاجابة للإمام العلامة العثيمين

السؤال: ما حكم تهنئة الكفار بعيد الكريسماس ؟ وكيف نرد عليهم إذا هنئونا بها ؟ وهل يجوز الذهاب إلى أماكن الحفلات التي يقيمونها بهـذه المناسبة ؟ وهل يأثم الإنسان إذا فعل شيئاً مما ذكر بغير قصد ؟وإنما فعله إما مجامـلة أو حياء أو إحراجًا أو غير ذلك من الأسباب وهل يجوز التشبه بهم في ذلك ؟

الاجابة:تهنئة الكفار بعيد الكريسماس أو غيره من أعيادهم الدينية
حــرام بالاتفاق
، كما نقل ذلك ابن القيم - رحمه الله - في كتابه ( أحكام أهـل الذمـة ) ، حيث قال : ( وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنيهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول : عيد مبارك عليك ، أو : تهنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات ، وهو بمنـزلة أن يهنئه بسجوده للصليب ، بل ذلك أعظم إثمـاً عند الله ، وأشد مقتـاً من التهنئة بشرب الخمر وقتـل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنأ عبداً بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه . انتهى كلامه - رحمه الله - .

وإنما كانت تهنئة الكفار بأعيادهم الدينية حرامًا وبهذه المثابة التي ذكرها ابن القيم ، لأن فيها إقراراً لما هم عليه من شعـائر الكفر ، ورضىً به لهم ، وإن كان هو لا يرضى بهذا الكفر لنفسه ، لكن يحـرم على المسلم ان يرضى بشعائر الكفر أو يهنئ بها غيره، لأن الله تعالى لا يرضى بذلك ، كما قال الله تعالى: { إن تكفروا فإن الله غني عنكم ولا يرضى لعباده الكفر وإن تشكروا يرضه لكم } ( الزمر: 7 ) وقال تعـالى: { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } ( سورة المائدة: 3 ) وتهنئتهم بذلك حرام سواء كانوا مشاركين للشخص في العمل أم لا .

وإذا هنئونا بأعيادهم فإننا لا نجيبهم على ذلك ، لانها ليست بأعياد لنا ، ولأنهـا أعياد لا يرضاها الله تعالى ، لأنهـا إما مبتدعة في دينهم ، وإما مشروعة ، لكن نسخت بدين الإسلام الذي بعث به محمدًا صلى الله عليه وسلم ، إلى جميع الخلق ، وقال فيه: {ومن يبتغ غير الإسلام ديناً فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين } ( آل عمران : 85 ) .

وإجابة المسلم دعوتهم بهذه المناسبة حرام ، لأن هذا أعظم من تهنئتهم بها لما في لك من مشاركتهم فيها وكذلك يحـرم على المسلمين التشبه بالكفار بإقامة الحفلات بهـذه المناسبة ، أو تبادل الهدايا أو توزيع الحلوى ، أو أطباق الطعام ، أو تعطيل الأعمال ونحو ذلك ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم: "من تشبه بقوم فهو منهم". قال شيخ الإسلام ابن تيمية في كتابه اقتضاء الصراط المستقيم مخالفة أصحاب الجحيم : " مشابهتهم في بعض أعيادهم توجب سرور قلوبهم بما هم عليه من الباطل ، وربما أطمعهم ذلك في انتهاز الفرص واستذلال الضعفاء " . انتهى كلامه - رحمه الله - .

ابــــــــــــــــــــورشـــــاد السلفي الاردني
الاردن........الامارات
diabnwase@hotmail.com
ensherah@maktoob.com
------------------------------------------------------

(Diterjemahkan dari artikel syaikh Muhammad Ibn Sholih al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa Fadlilah asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, III/44-46 No.403, yang diposting di http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?%20%20s=35fa99f9d789184f931aaa011cacb771&threadid=316084, oleh al Ustadz Abu Hamzah Yusuf, Bandung tgl 24 Desember 2004)

Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=833